TulungagungNetwork - Dua orang warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yakni berinisial IR (34) dan MY (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap anggota Polres Tulungagung di rumahnya masing-masing pada Jumat, 5 Mei 2023.
Dua nelayan tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Baca Juga: Hebat!!! Kaligrafi Buatan Warga Binaan Lapas Tulungagung Mampu Bersaing di Pasaran
"Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.
Anshori menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Informasi itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Tulungagung Ikuti Pelatihan Kompetensi Instalasi Listrik
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial IR (34) dengan mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat 9,05 gram.
Setelah berhasil menangkap IR, petugas melakukan interogasi dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua yakni MY dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram.
"Petugas berhasil mengamankan IR pada Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 14.45 WIB petugas berhasil mengamankan MY," ungkap Anshori.
Baca Juga: Adu Banteng Pick Up dengan Sepeda Motor di Tulungagung. Seorang Pemuda Asal Blitar Tewas di TKP
Hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 21 paket sabu-sabu seberat 9,27 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah HP merk infinix warna ungu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rutan Polres Tulungagung. Polisi bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Bandel Saat Ditegur, Penghuni Panti Asuhan di Tulungagung Dianiaya Pengurus
Tersinggung dengan Omongan. Buruh di Tulungagung Tusuk Kerabatnya Sendiri Hingga 5 Kali
Pakai Kaos Beda Perguruan, Seorang Pesilat di Tulungagung Dikroyok Rombongan Pesilat Lain
Jenguk Napi di Lapas Tulungagung, Pria Kediri Ketahuan Bawa Narkoba dalam Pasta Gigi
Biadap!!! Pria Tulungagung Ini Berbuat Asusila Kepada Anak Dibawah Umur Hingga 4 Kali. Modusnya Rayuan Klasik