TulungagungNetwork - Dua orang pemuda yaitu FF (20) dan DS (19) akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung.
Dua orang warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung ini, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap pemuda berinisial RN (17) yang masih satu Desa dengan para pelaku.
Kasus pengeroyokan ini, terjadi di tepi Pantai Sine Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Ditangkap Polisi di Rumahnya. Dua Nelayan Nyambi Edarkan Narkoba di Tulungagung Akhirnya Masuk Bui
Sebelum kejadian, para pelaku bersama teman-temannya sedang melakukan aktifitas minum-minuman keras atau pesta miras di pinggir Pantai Sine.
Kemudian para pelaku melihat ada seorang pemuda yang menggunakan kaos dengan identitas yang tidak sama dengan perguruan pencak silat yang diikuti oleh para pelaku.
Karena terpengaruh miras dan rasa fanatisme yang tinggi, para pelaku langsung menyerang pemuda sedang asyik foto-foto di tepi pantai Sine itu.
Baca Juga: Hebat!!! Kaligrafi Buatan Warga Binaan Lapas Tulungagung Mampu Bersaing di Pasaran
"Petugas berhasil mengamankan 2 orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di tepi Pantai Sine," kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.
Menurut Anshori, kedua terduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 29 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau sehari setelah kejadian penganiyaan atau pengeroyokan itu.
Penganiyaan terjadi, berawal saat para pelaku bersama teman-temannya melakukan aktifitas minum-minuman keras di tepi Pantai Sine.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Tulungagung Ikuti Pelatihan Kompetensi Instalasi Listrik
Para pelaku merupakan anggota dari perguruan pencak silat PSHT. Karena mengetahui ada seorang pemuda yang memakai kaos bertuliskan LIGAS sedang berfoto-foto di tepi Pantai Sine, para pelaku langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada pemuda itu.
Korban penganiayaan secara bersama-sama ini adalah RN (17) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Setelah kejadian penganiayaan korban melaporkan kepada aparat Kepolisian.
Artikel Terkait
Awas!!! Menerbangkan Balon Udara di Tulungagung Bakal Kena Denda 500 Juta
Bandel Saat Ditegur, Penghuni Panti Asuhan di Tulungagung Dianiaya Pengurus
Tersinggung dengan Omongan. Buruh di Tulungagung Tusuk Kerabatnya Sendiri Hingga 5 Kali
Pakai Kaos Beda Perguruan, Seorang Pesilat di Tulungagung Dikroyok Rombongan Pesilat Lain
Jenguk Napi di Lapas Tulungagung, Pria Kediri Ketahuan Bawa Narkoba dalam Pasta Gigi
Biadap!!! Pria Tulungagung Ini Berbuat Asusila Kepada Anak Dibawah Umur Hingga 4 Kali. Modusnya Rayuan Klasik