Kurang Adab. Pria Tulungagung Ini Ancam Keponakannya Sendiri Agar Mau Melayani Nafsu Bejatnya

- Jumat, 12 Mei 2023 | 11:05 WIB
FM (tengah), terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
FM (tengah), terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial FM (41) warga Kelurahan Kenayan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

FM diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yakni bunga (bukan nama sebenarnya), gadis asal Tulungagung yang masih berumur 15 tahun.

Parahnya, korban tindakan bejat dari FM ini merupakan keponakannya sendiri dan dilakukan oleh pelaku sejak korban masih kelas 1 SMP.

Baca Juga: Jadi Pendaftar Kedua di Tulungagung, Berkas 50 Bacaleg PDIP Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU

Terduga pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu, 10 Mei 2023. Saat ini, terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

"Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Menurut Anshori, kasus tindakan asusila ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudaranya yakni pria berinisial ES (44) pada Minggu, 1 Januari 2023.

Baca Juga: Hari ke 10 Masa Pengajuan, PKS Daftarkan Bacalegnya ke KPU Tulungagung. Tari Reog Kendang Dihadirkan

Kepada ES, korban mengaku telah dipaksa oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri untuk berbuat asusila sejak kelas 1 SMP.

Dan perbuatannya asusila itu, terakhir dilakukan oleh pelaku pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 di rumah korban.

Mendengar cerita korban, ES selanjutnya melaporkan perbuatan asusila itu kepada Polres Tulungagung.

Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba dari Jaringan Berbeda di Tulungagung Berhasil Ditangkap. Pemasoknya Masih Buron

"Atas dasar keterangan korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku," terang Anshori.

Setalah dilakukan proses penyelidikan yang lumayan panjang, Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya masuk wilayah Kelurahan Kenayan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Rabu, 10 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X