TulungagungNetwork - Seorang pria berinisial DP warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pria 50 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa HP merk Redmi 8 warna hitam milik pria berinisial FD (47) warga Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Tindakan curat ini terjadi di dalam sebuah rumah masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 3 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Rencana Dicanangkan Juli 2023, Program Lapas Tulungagung Bersinar Sudah Mulai Disiapkan
Terduga pelaku, berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang dengan dasar keterangan dari korban dan para saksi.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu, 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.
Menurut Anshori, kejadian pencurian HP milik pria berinisial FD (47) warga Kecamatan Kedungwaru ini, berawal pada Jumat, 3 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Kurang Adab. Pria Tulungagung Ini Ancam Keponakannya Sendiri Agar Mau Melayani Nafsu Bejatnya
Saat itu, korban mengetahui bahwa HP merk Redmi 8 warna hitam yang ditaruh didalam sebuah rumah masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman tidak ada di tempat atau hilang. Merasa barang berharganya ada yang hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, pelaku berikut barang bukti tindakan pencurian berhasil diamankan oleh petugas di rumah pelaku pada Minggu, 7 Mei 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi 8 warna hitam dan KTP atas nama pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.***
Artikel Terkait
Bandel Saat Ditegur, Penghuni Panti Asuhan di Tulungagung Dianiaya Pengurus
Tersinggung dengan Omongan. Buruh di Tulungagung Tusuk Kerabatnya Sendiri Hingga 5 Kali
Pakai Kaos Beda Perguruan, Seorang Pesilat di Tulungagung Dikroyok Rombongan Pesilat Lain
Jenguk Napi di Lapas Tulungagung, Pria Kediri Ketahuan Bawa Narkoba dalam Pasta Gigi
Biadap!!! Pria Tulungagung Ini Berbuat Asusila Kepada Anak Dibawah Umur Hingga 4 Kali. Modusnya Rayuan Klasik
Adu Banteng Pick Up dengan Sepeda Motor di Tulungagung. Seorang Pemuda Asal Blitar Tewas di TKP
Puluhan Warga Binaan Lapas Tulungagung Ikuti Pelatihan Kompetensi Instalasi Listrik
Hebat!!! Kaligrafi Buatan Warga Binaan Lapas Tulungagung Mampu Bersaing di Pasaran
Ditangkap Polisi di Rumahnya. Dua Nelayan Nyambi Edarkan Narkoba di Tulungagung Akhirnya Masuk Bui