Tengah Malam, Pria Tulungagung Satroni Rumah Tetangganya. Sebuah HP Berhasil Disikat

- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:50 WIB
DP (50), terduga pelaku pencurian HP saat ditangkap anggota Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
DP (50), terduga pelaku pencurian HP saat ditangkap anggota Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Seorang pria berinisial DP warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pria 50 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa HP merk Redmi 8 warna hitam milik pria berinisial FD (47) warga Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Tindakan curat ini terjadi di dalam sebuah rumah masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 3 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Rencana Dicanangkan Juli 2023, Program Lapas Tulungagung Bersinar Sudah Mulai Disiapkan

Terduga pelaku, berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang dengan dasar keterangan dari korban dan para saksi.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu, 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Menurut Anshori, kejadian pencurian HP milik pria berinisial FD (47) warga Kecamatan Kedungwaru ini, berawal pada Jumat, 3 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kurang Adab. Pria Tulungagung Ini Ancam Keponakannya Sendiri Agar Mau Melayani Nafsu Bejatnya

Saat itu, korban mengetahui bahwa HP merk Redmi 8 warna hitam yang ditaruh didalam sebuah rumah masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman tidak ada di tempat atau hilang. Merasa barang berharganya ada yang hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, pelaku berikut barang bukti tindakan pencurian berhasil diamankan oleh petugas di rumah pelaku pada Minggu, 7 Mei 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi 8 warna hitam dan KTP atas nama pelaku.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Kabupaten Kediri Pukuli Mantan Kekasih Hingga Matanya Bengkak. Nasib Akhirnya Seperti Ini

Saat ini, pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.***

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X