Sewa Motor Tak Kunjung Dikembalikan. Perempuan Cantik di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi

- Kamis, 18 Mei 2023 | 20:59 WIB
LQ (21), terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
LQ (21), terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Unit Reskrim Polsek Ngantru mengamankan seorang perempuan berinisial LQ (21) warga Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Perempuan cantik ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol. AG 6081 RDM milik seorang perempuan berinisial HFK (23) warga Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

"Anggota Polsek Ngantru berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penipuan dan penggelapan pada Rabu, 17 Mei 2023 di rumahnya," kata Kapolsek Ngantru AKP Sumaji, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Baca Juga: Tengah Malam, Pria Tulungagung Satroni Rumah Tetangganya. Sebuah HP Berhasil Disikat

Baca Juga: Meski Dapil Berubah dan 2 Kader Petahana Tak Ikut Kontestasi, PDIP Tulungagung Optimis Menangkan Pemilu 2024

Menurut Anshori, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban di Desa Mojoagung Kecamatan Ngantru pada Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Kedatangan pelaku ke rumah korban, bermaksud menyewa sepeda motor milik korban selama 2 hari untuk digunakan menjenguk keluarganya yang ada di Blitar.

Namun, hingga lebih dari 2 Minggu sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru. Dari kejadian tersebut, kerugian material yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp25 juta.

Baca Juga: Rencana Dicanangkan Juli 2023, Program Lapas Tulungagung Bersinar Sudah Mulai Disiapkan

Baca Juga: Partai Demokrat Pasang Bacaleg Milenial Berparas Cantik di Dapil V Tulungagung

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Ngantru pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Ngantru melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol. AG 6081 RDM di rumah pelaku.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polsek Ngantru. Atas perbuatannya Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.***

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X