4 Kali Jadi Residivis Kasus Penganiyaan, Pria Asal Kota Blitar Kembali Ditangkap Polisi Tulungagung. Kok Bisa?

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:27 WIB
AB (33), terduga pelaku pencurian yang diamankan anggota Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
AB (33), terduga pelaku pencurian yang diamankan anggota Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (33), warga Jalan Mayang Selatan Dusun Sukorejo Kota Blitar.

AB merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 buah HP dan barang berharga lainnya di sebuah gerobak atau rombong yang berada di tepi Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

AB berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di rumah kontrakannya pada Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Berlagak Motornya Mogok Lalu Minta Tolong. 2 Pemuda Tulungagung Ini Sikat 3 Buah HP Milik Penolongnya

"Pelaku pencurian 1 buah HP dan barang berharga lainnya di sebuah gerobak yang berada di Jalan Basuki Rahmat berhasil diamankan," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Penangkapan terhadap AB, dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yakni pria berinisial MQWH (24) Warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung pada 17 Mei 2023.

Menurut Anshori, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah gerobak atau rombong yang berada di tepi jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kampungdalem.

Baca Juga: Paska Melahirkan, Perempuan Tulungagung Ini Bekap Bayinya Sendiri Hingga Tewas

Saat itu, pelaku mengambil sebagian dari isi gerobak milik korban. Setelah mengetahui barang dalam gerobaknya ada yang hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Berdasarkan laporan korban, petugas Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya unit Resmob Macan Agung berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya pada Rabu, 17 Mei 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Tengah Malam, Pria Tulungagung Satroni Rumah Tetangganya. Sebuah HP Berhasil Disikat

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah helm teropong merk KYT, 1 buah helm centro merk INK warna putih dan 1 buah tas punggung merk Tactical motif doreng.

Dalam menjalankan aksi pencurian itu, AB mengaku tidak sendirian, tapi dilakukan bersama teman perempuannya berinisial HT warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Halaman:

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X