Di Acara Hajatan, Seorang Pemuda Tulungagung Jadi Korban Pengeroyokan. Dipicu Saling Senggol saat Joged

- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:01 WIB
Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang diamankan petugas Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang diamankan petugas Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan 3 orang warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung yakni berinisial HOP (22), NAMS (21) dan ZAVW (21).

Tiga oknum perguruan pencak silat ini, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap pria berinisial ATY (26) warga Kecamatan Tanggunggunung pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di rumahnya masing-masing sehari setelah kejadian penganiayaan yakni Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulungagung.

Baca Juga: Usulan Pemkab Tulungagung Ditangkap Anggota Komisi V DPR. Peningkatan Konektivitas Transportasi Direalisasi

"Petugas berhasil mengamankan 3 orang oknum perguruan pencak silat yang diduga melakukan penganiayaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Menurut Anshori, tindakan penganiayaan terjadi di Dusun Ngipik Desa/Kecamatan Tanggunggunung pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Kronologi penganiayaan berawal saat para pelaku menghadiri acara hajatan di rumah salah satu warga Desa Tanggunggunung. Di acara itu, pemilik hajat menyediakan hiburan elekton.

Baca Juga: Baiat Ustadz Hanan Attaki Ini Fakta Tentang KH Marzuqi Mustamar

Saat itu, para pelaku dan korban sama-sama menikmati acara elekton dengan berjoget. Diduga karena pengaruh minuman keras, para pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban usai kejadian saling senggol saat berjoged.

"Dikarenakan saling senggol saat joged, hingga akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebut Anshori, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe di Malang, Cocok Buat Kontemplasi

Saat ini, para pelaku telah menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, ketiganya bakal dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana.

Anshori mengimbau agar semua warga perguruan pencak silat di Tulungagung tidak mempunyai sifat fanatik yang berlebihan, menumbuhkan rasa persaudaraan, dan tidak memunculkan rasa kebencian.

Halaman:

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X