Gelapkan Uang Ratusan Juta, Seorang Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap Polisi. Ini Kronologinya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:53 WIB
NK (41), terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)
NK (41), terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling. (Foto: Humas Polres Tulungagung.)

TulungagungNetwork - Seorang pria berinisial NK (41) warga Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat Desa ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena tidak bisa menyelesaikan jual beli tanah kavling sesuai yang dijanjikan.

Penangkapan NK dilakukan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya di Kantor Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: MPP Tulungagung Belum Optimal. DPRD Dorong Adanya Inovasi Pelayanan di Bidang Perijinan Masyarakat

"Berdasarkan bukti permulaan yang diterima petugas, sudah cukup memenuhi unsur penipuan. Sehingga terduga pelaku diamankan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori dalam rilis resminya.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Desa Batokan Kecamatan Ngantru ini, ada 3 orang yang menjadi korban diantaranya adalah pria berinisial KW (54) dan perempuan berinisial SM (43) warga Desa/Kecamatan Ngantru.

Sedangkan satu korban lainnya adalah pria berinisial SM (60) warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Jadi Buron Polisi, 2 Pelaku Penganiayaan Pemuda Berkaos Ligas di Pantai Sine Akhirnya Tertangkap

Anshori menjelaskan, kejadian penipuan dan penggelapan berawal saat NK menjual tanah kavling yang berada di Desa Batokan Kecamatan Ngantru pada September 2021.

Saat menawarkan tanah kavling tersebut, pelaku menyampaikan beberapa persyaratan pembelian diantaranya mengenai harga tanah kavling yang terdiri dari tiga harga yang berbeda sesuai kriteria posisi tanahnya.

Untuk tanah yang berada di depan, pelaku memberikan harga sebesar Rp90 juta, tanah yang berada di bagian tengah sebesar Rp80 juta sedangkan tanah yang berada di bagian sebesar Rp70 juta.

Baca Juga: Di Acara Hajatan, Seorang Pemuda Tulungagung Jadi Korban Pengeroyokan. Dipicu Saling Senggol saat Joged

Untuk sistem pembayaran, pelaku menerapkan uang muka sebesar 50 persen kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah. Sedangkan sisa pembayaran bisa diangsur hingga lunas.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8x14 meter kepada pembeli.

Halaman:

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X